Selasa, 09 Agustus 2016

NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)

   Kali ini kita akan membahas tentang NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak), jika kita telah bekerja dan tidak memiliki NPWP kita bisa bisa di kenai denda 4x lipat dari gaji kita, langsung nyimak aja..


   Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan pajak setempat dan kepadanya diberikan nomor nomor pokok wajib pajak (NPWP). terhadap wajib pajak yang ridak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang-undang nomor 6 tahun 1983, yang berisi sebagai berikut.

      " Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya seebsar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar".

     
Pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut.


a.   Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, persekutuan, perseroan/perkumpulan kongsi, koperasi, yayasan/lembaga dan bentuk usaha tetap.
b.   Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan. Pajak penghasilan neto diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 januari 1994 besarnya adalah sebagai berikut.
1)      Untuk diri wajib pajak sebesar Rp. 1.728.000,00/tahun
2)      Untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp 864.000,00/tahun
3)      Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp 864.000,00/tahun
c.  setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan
     menyampaikan ke       direktorat jenderal pajak  (kantor pelayanan pajak /KPP) dalam
     wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan
d.  Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh
     direktorat jenderal pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak
     yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan
     ditandatangani tersebut kepada direktorat jenderal pajak/kantor pelayanan pajak
     setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar