Kali ini kita akan membahas tentang NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak), jika kita telah bekerja dan tidak memiliki NPWP kita bisa bisa di kenai denda 4x lipat dari gaji kita, langsung nyimak aja..
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan pajak setempat dan kepadanya diberikan nomor nomor pokok wajib pajak (NPWP). terhadap wajib pajak yang ridak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang-undang nomor 6 tahun 1983, yang berisi sebagai berikut.