Persyaratan Memperoleh Kredit
Kredit berasal dari bahasa yunani yaitu
"Credere", yang artinya kepercayaan. Dengan demikian , seseorang yang
memperoleh kredit pada dasarnya adalah memperoleh kepercayaan.
Pemerintah melalui bank2 telah mengeluarkan serangkaian peraturan dalam
rangka membantu modal usaha perusahaan kecil yang dinamakan kredit
investasi kecil (KIK) dan kredit modal kerja permanen (KMKP).
KIK adalah kredit jangka menengah atau
panjang yang di berikan kpd pengusaha/perusahaan kecil (golongan ekonomi
lemah),guna membiayai modal untuk rehabilitasi, moderenisasi, perluasan
usaha, dan pendirian proyek usaha baru . Sedangkan KMKP adalah kredit
yang diberikan kpd pengusaha / perusahaan kecil. Untuk keperluan modal
kerja (dalam hal ini untuk membeli bahan baku, bahan pembantu, upah dsb .
Adapun persyaratan pemohon untuk memperoleh kredit adalah sebagai berikut :
a.pribumi.
b.pengusaha/ perusahaan golongan ekonomi lemah.
c.mempunyai rencana usaha yang jelas.
d.Ada izin.
e.Tidak sedang menikmati kredit bank lain.
f.Tidak termasuk pegawai negri sipil/ ABRI atau istrinya yang dilarang berusaha menurut PP No. 6/1974.
g.Tidak termasuk daftar hitam/ daftar kredit rangkap/ daftar kredit macet, menurut bank.
a.pribumi.
b.pengusaha/ perusahaan golongan ekonomi lemah.
c.mempunyai rencana usaha yang jelas.
d.Ada izin.
e.Tidak sedang menikmati kredit bank lain.
f.Tidak termasuk pegawai negri sipil/ ABRI atau istrinya yang dilarang berusaha menurut PP No. 6/1974.
g.Tidak termasuk daftar hitam/ daftar kredit rangkap/ daftar kredit macet, menurut bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar